Download Juknis Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Sma Dan Smk

JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2017 (SD, SMP dan SMA) Petunjuk Trik Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tertera di Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan mengenai Petunjuk Sistem Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu indikator penuntasan program wajib mencari ilmu 9 (sembilan) tahun bisa diukur dengan Angka Kontribusi Kasar (APK) SD dan SMP. Tentunya program BOS ini menyasar kepada sekolah-sekolah yang ada di seluruh Nusantara, baik yang Negeri dan Swasta mulai dari Jenjang SD hingga jenjang SMA yang sudah terdata dalam Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Jika dahulu dijalani satu semester sekali, oleh sebab itu saat ini dana BOS diberikan setiap tiga hari sekali (tri wulan). Tapi bila dana di BUD tidak menutup, Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Kru BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan di Kementerian Keuangan sebagai pendek pencairan dana cadangan. Semua sekolah yang menerima BOS harus menyidik pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah & pemerintah daerah.
Terkait jumlah besaran dana BOS yang nantinya diterima bersekolah, tetap mengacu pada total data siswa yang sudah diinputkan pada aplikasi dapodik. Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata jual beli, atau pegawai yang sepanjang ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD). Tata dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran kiriman BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah & perpajakan.
Dengan didasari Sirkuler Menteri Dalam Zona Nomor 910 /106/SJ yang diawal dari: PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN: berdasarkan alokasi Kiriman BOS dianggarkan dengan mempedomani petunjuk teknis penggunaan Dana BOS yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, kepala satuan pendidikan menyampaikan RKAS Dana KEPALA kepada SKPD Pendidikan Kabupaten selanjutnya SKPD Kabupaten mengagak-agakkan rencana kerja yang mengimbuhkan rencana pendapatan Dana KEPALA dan belanja Dana BOS.
Tim Manajemen BOS Maktab juga bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online. Kegiatan ini dilaksanakan start tanggal 5 – 8 Oktober 2015 yang terbagi menjadi 4 gelombang di 2 tempat yaitu Balai Theme Park Pantai Ide and Resort dan di Aula Hotel Malibou Tebing Tinggi. Dari ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa dalam juknis MAJIKAN tidak mengatur secara terperinci mengenai gaji operator maktab.
BOS adalah agenda pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan upah operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib mencari ilmu. Hasil verifikasi itu akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara dua data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi kesimpulan sekolah di triwulan III.